KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri

Rabu, 19 Februari 2025 21:51 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

korups ditahan.jpeg
KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita (depan) dan Suaminya Alwin Basri (dok. internet)

Jakarta, Jatengaja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 

Penahan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Puti KPK di Jakarta, Rabu 19 Februari pada pukul 16.39 WIB. 

Pasangan suami istri itu mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan tangan terborgol tampak digiring petugas memasuki ruang konferensi pers.

Sebelumnya, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK pagi tadi, setelah empat kali absen tidak memenuhi panggilan penyidik  lembaga anti rasuah itu

“Mohon doanya saja, ya," kata Mbak Ita singkat kepada wartawaan dilansir dari detik.com.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan wali kota Semarang dan suaminya ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

“Bahwa terhadap Sdri HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan Sdr. AB (Alwin Basri) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025.

Keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang. (-)