Kemenag Buka Pendaftaran Calon Imam Shalat Fardhu di Masjid UEA, Ini Syaratnya

Kamis, 27 April 2023 17:31 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

imam masjid.jpg
Kemenag Buka Seleksi Pendaftaran Imam Shalat Fardhu di Masjid UEA, Ini Syaratnya (Jatengaja.com/dok.kemenag.go.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran untuk menjadi calon imam shalat fardhu lima waktu di sejumlah masjid di Uni Emirat Arab (UEA). 

Pendaftaran  calon imam masjid di UEA dibuka hingga 9 Mei 2023. Pengumuman seleksi administrasi 10 Mei, seleksi online 11-13 Mei 2023, dan seleksi wawancara secara luring pada 20-22 Mei.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui website bimasislam.kemenag.go.id pada menu ‘Seleksi Imam Masjid’. Kemenag juga membuka kanal pertanyaan melalui email imammasjid@kemenag.go.id.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib pada tahun 2023 akan mengirim sebanyak 130 imam ke UEA. 

Program pengiriman imam ini, lanjut Adib memberi peluang bagi penghafal quran dan qari terbaik Indonesia untuk berkarier di kancah internasional. 

“Kita memberi kesempatan pada para hafiz di Indonesia untuk berkhidmat dan berkarier sebagai imam yang ditempatkan di masjid-masjid di Uni Emirat Arab,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Kamis (27/4).

Adib berharap imam yang dikirim dapat menjadi duta untuk mengharumkan nama Indonesia sehingga mereka yang direkrut dan dikirim ke sana adalah orang-orang terbaik.

imam masjid asal Indonesia diminati otoritas UEA lantaran paham keagamaannya yang moderat. Hal ini menjadi nilai tambah selain kemampuan dalam membaca Al-Qur'an.

"Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia yang memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Paham keagamaan Islamnya moderat," kata Adib.

Karakter ini, imbuhn Adib menjadi bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.

Terpisah, Kasubdit Kemasjidan, Akmal Salim Ruhana, menjelaskan calon imam yang akan dikirim ke UEA harus memenuhi syarat berikut:

1. Hafal al-Qur’an minimal 20 Juz, 

2. Menguasai ilmu Tajwid (teori dan praktik),

3. Memiliki suara yang fasih dan merdu, 

4. Bisa berkomunikasi dalam Bahasa Arab,

5. Memahami ilmu fikih,

6. Memiliki keterampilan retorika dalam berdakwah dan berkhotbah,

7. Berakhlak mulia,

8. Berpaham Ahlussunnah wal Jamaah bi Manhaj Wasathiyyah,

9. Sehat jasmani dan rohani,

10. Tidak bergabung dalam partai politik, 

11. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

“Pendaftaran administrasi perlu melampirkan unggahan KTP dan sertifikat keterangan hafiz Al-Qur’an 20 juz,” ujarnya. (-)