Menkeu
Kamis, 02 Januari 2025 23:07 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Daftar barang-barang mewah ini termasuk kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diberlakukan 1 Januari 2025. Tujuannya skema tarif PPN baru ini agar barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tarif.
Aturan yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12%. Aturan tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
PMK ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, jika dilihat berdasarkan PMK tersebut, skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain maka landasan tarif umumnya tetap 12% untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah.
Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. "Kalau transisinya karena berubah dari 11 persen ke 12 persen sistem administrasi perlu dilakukan penyesuaian," katanya dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.
Selama masa transisi atau bulan Januari 2025 dalam periode ini, PPN atas barang mewah dihitung menggunakan tarif efektif sebesar 11% dari harga jual, karena dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain (11/12 dari harga jual).
Sedangkan pada 1 Februari 2025 penghitungan berlaku dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang. Suryo menjelaskan jik daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021.
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang -15 orang, termasuk pengemudi
C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
A. Tarif PPnBM 20%
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
B. Tarif PPnBM 40%
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
C. Tarif PPnBM 50%
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
D. Tarif PPnBM 75%
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 02 Jan 2025
Bagikan
Menkeu
5 hari yang lalu