Infrastruktur
Jumat, 12 Juni 2026 17:44 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan atau galian C.
“Pembenahan itu dilakukan dari hilir sampai hulu mulai pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin,” katanya pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Kantor Gubernur Jateng, di Semarang, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah.
Untuk itu, tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang tata kelola tambang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Luthfi menjelaskan pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.
“Seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan dipetakan lebih dulu. Dengan begitu, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum masuk pada penegakan hokum,” ujarnya.
Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Rinciannya antara lain ada 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lain.
Sedangkan kasus pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus.
Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025 dan 5 penindakan hingga Mei 2026.
Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan menghambat investasi, tapi untuk memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Apalagi, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” kata dia.
Sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp10,6 miliar. (-)
Bagikan