budaya
Minggu, 21 November 2021 16:56 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menetapkan besarnya Upah Minum Provinsi (UMP) Tahun 2022 senilai Rp1.812.935.
UMP Jateng ini naik sebesar 0,78% atau Rp13.956 dari UMP Tahun 2021 senilai Rp1.798.979
Penetapan UMP 2022 Jateng ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata Ganjar dalam rilis kepada wartawan Minggu (21/11).
Dalam keputusan gubernur itu disebutkan, ketentuan UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Jateng.
Selain itu, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan dengan memperhatikan minimal, inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP didasari perhitungan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Kepada perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama. Jadi ada rasa keadilan,” katanya. (-)
Bagikan
Mahasiswa
3 hari yang lalu