FSP RTMM-SPSI Apresiasi Pemerintah Telah Terbuka Terima Asprirasi Penolakan Sejumlah Pasal di RPP Kesehatan

Kamis, 27 Juni 2024 23:42 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

buruh tembakau.jpg
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait RPP Kesehatan. (Jatengaja.com/Istimewa)

Jakarta, Jatengaja.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyatakan pemerintah, telah terbuka dalam menyambut aspirasi terkait penolakan sejumlah pasal pengaturan tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana dar Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 karena dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian, Kemenaker, Kemenperin dan Kementan yang telah menerima aspirasi kami secara terbuka,” katanya melalui keterangan pers di Jakarta, baru-baru ini.

Ke depannya, lanjut Sudarto, berharap kementerian terkait lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Selain itu, memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan sebelum adanya pelibatan pekerja industri tembakau dalam perumusannya.

Sebelumnya, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terkesan terburu-buru dalam merumuskan RPP Kesehatan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau.

Padahal, dampak dari isi RPP Kesehatan tersebut akan berakibat fatal terhadap nasib para pekerja di industri yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan negara.

“Hingga kini, kami yang mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak tahu bentuk final dari aturan tersebut. Pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di media juga mengkhawatirkan. Proses pembuatan RPP Kesehatan yang terjadi saat ini itu tidak transparan dan sembunyi-sembunyi. Kami sangat khawatir atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yang mengarah kepada tekanan pelarangan total produk tembakau,” ujar Sudarto.

Sudarto menegaskan telah berupaya dan akan terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk meninjau kembali pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau dalam proses perumusan.

Ia juga turut mengapresiasi sejumlah pihak yang telah memberikan ruang audiensi untuk mendengarkan pendapat serikat pekerja atas aturan kontroversi tersebut.

“Dalam audiensi kali ini, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker turut menyampaikan pandangannya terkait partisipasi Kementerian terhadap penyusunan RPP Kesehatan, utamanya Kemenaker,” ujarnya.

Kedua Kementerian itu, lanjut Sudarto, memahami potensi dan dampak besar yang akan terjadi apabila RPP Kesehatan disetujui tanpa melibatkan berbagai pihak terkait.

Dalam di kesempatan audiensi tersebut juga berupaya menyampaikan aspirasi dari para pekerja secara langsung kepada Menteri Kesehatan atau perwakilan dari Kementerian Kesehatan, namun amat disayangkan FSP RTMM-SPSI hanya diterima di ruang surat.

Sudarto melanjutkan bahwa serikat pekerja mempertanyakan urgensi pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang terkesan serampangan sekaligus mengancam keberlangsungan industri tembakau beserta para pekerjanya.

Menurutnya, masih terdapat banyak kebijakan lainnya yang belum diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah tanpa harus mematikan industri hasil tembakau di dalam negeri.

“Upaya-upaya yang bertanggung jawab, seperti edukasi dan sosialisasi secara tersistem sesuai tujuan pengendalian konsumsi tembakau belum berjalan secara baik, sehingga pilihan yang dilakukan pemerintah dominan kepada perubahan regulasi dan kebijakan yang menekan industri tembakau secara bertubi-tubi dalam bentuk perubahan aturan yang diperketat dan mematikan sumber penghasilan pekerja,” jelasnya.

FSP RTMM - SPSI mulai dari pimpinan pusat, daerah, hingga cabang telah menyelenggarakan forum diskusi bertajuk Kawal Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan dan Kenaikan Cukai Tahun 2025” di Bogor, 19 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut, serikat pekerja menuntut tiga hal, di antaranya Pemerintah/Presiden dimohon tidak menandatangani RPP Kesehatan; Pemerintah mengeluarkan pengaturan tembakau dari RPP Kesehatan; Pemerintah/Presiden tidak menaikan cukai rokok pada tahun 2025. (-)