Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 254 Orang Napi di Jateng Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 16:46 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

remisi.jpg
Dapat Remisi Kemerdekaan RI, 254 Orang Napi di Jateng Langsung Bebas. (ilustrasi)

Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 254 orang narapidana (napi) di Jawa Tengah langsung bebas usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Jateng), Mardi Santoso, sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan mendapat remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.

Jumlah penerima remisi tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum, yang tersebar di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

“Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan  254 orang menerima Remisi Umum II yang langsung bebas,” katanya pada penyerahan remisi kepada perwakilan napi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin 17 Agustus 2026.

Sedangkan dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima remisi berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu lembaga pembinaan khusus anak, dan delapan balai pemasyarakatan.

“Jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan,” ujar Mardi. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam amanat yang dibacakan gubernur Jateng, menyatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana. 

Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi yang hadir pada acara tersebut meminta kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan supaya dapat melakukan kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

Untuk itu, Luthfi mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri.

“Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan bisa dijadikan sebagai modal ketrampilan saat kembali menjalani kehidupan secara mandiri,” kata gubernur Jateng. (-)