Bareskrim Polri Tahan Eks Presiden ACT, Ahyudin dan 3 Tersangka Lain, Ini Alasannya

Sabtu, 30 Juli 2022 17:53 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Eks Presiden ACT Ahyudin Cs Resmi Ditahan, Bareskrim: Takut Barang Bukti di Lenyapkan
Eks Presiden ACT Ahyudin Cs Resmi Ditahan, Bareskrim: Takut Barang Bukti di Lenyapkan (humas.polri.go.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan empat tersangka dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tangkap (ACT) yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT 2022 Ibnu Khajar (IK), Heriyana Hermain (HH), dan Noviadi Imam Akbari (NIA).

Menurut Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri,  Whisnu Hermawan alasan penahanan eks Presiden ACT, Ahyudin dan ketiga  tersangka lainnya sebab dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti terkait perkara ini. 

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata Wishu pada konferensi pers Jumat, 29 Juli 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Lebih lanjut Wishnu mengatakan, keempat tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2022. “Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

Wishnu menambahkan , pihaknya akan melakukan konferensi pers yang akan dilaksanakan Minggu depan, bersamaan dengan penyampaian barang bukti dokumen dan beberapa rekening yang telah diblokir Bareskrim Polri.

Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yang telah ditetapkan pada Jumat, 29 Juli sekitar pukul 13.30.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan 56 unit kendaraan operasional ACT dari kasus ini. Dari total 56 unit kendaraan tersebut diantaranya, terdapat 44 unit mobil dan 12 unit motor. 56 barang bukti tersebut akan disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor.

Keempat tersangka kasus penyelewengan dana umat tersebut diketahui belum dilakukan penahanan. Sebab masih diperlukan diskusi internal para penyidik terkait penangkapan maupun penahanan untuk keempat tersangka tersebut.

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 30 Jul 2022