Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Dibuka, Masjid Dapat Rp15 Juta dan Musala Rp10 Juta

Kamis, 25 Januari 2024 09:05 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bantuan masjid.jpeg
Program Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Dibuka, Masjid Dapat Rp15 Juta dan Musala Rp10 Juta (dok.kemenag)

Jakarta, Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan dana Bantuan Operasional Masjid Ramah tahun 2024 yang mencakup untuk masjid dan musala.

Melalui Bantuan Operasional Masjid Ramah, Kemenag memberikan bantuan dana untuk masjid mencapai senilai Rp15 juta dan untuk musala senilai Rp10 juta.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, pengajuan bantuan dana Operasional Masjid Ramah dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore. 

“Program Bantuan Operasional Masjid Ramah bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir,” ujarnya dilansir dari kemenag.go.id, Kamis 25 Januari 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). 

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,”ujarnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (-)