Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu

Kamis, 14 Mei 2026 18:17 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bi upal.jpeg
Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu. (dok. Bank Indonesia )

Jakarta, Jatengaja.com - Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yaitu Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan berkomitmen pemberantasan uang rupiah palsu. 

Hal ini merupakan mandat dari Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai langkah untuk menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang rupiah. 

Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan kegiatan pemusnahan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu di kantor Bank Indonesia di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. 

Pemusnahan uang rupiah palsu dilakukan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Hadir pada kesempatan ini Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali bersama para Pimpinan Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu. 

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh Pimpinan Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, serta Kejaksaan Tinggi Negeri.  

“Sebanyak 466.535 uang rupiah palsu yang dimusnahkan berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ricky P. Gozali.

Ia menambahkan uang rupiah yang diragukan keasliannya berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga ahli ataupun uji laboratorium. 

Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap temuan uang palsu (upal), kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah omasyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Wakabareskrim, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah. 

“Sinergitas antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujarnya.

Nunung mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI apabila mencurigai adanya uang palsu.

Sementara Sekretaris Umum Botasupal, Brigjen Pol. Mulyono menyampaikan berbagai strategi dan upaya dilakukan untuk menekan peredaran uang rupiah dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu. 

Upaya pemberantasan upal dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan setiap unsur Botasupal sesuai peran dan kewenangannya masing-masing.

“Implementasi tugas dan kewenangan Botasupal diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu,” katanya.

Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan terus menurun. 

Hal ini seiring dengan penguatan kualitas uang Rupiah baik bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern, sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan.

Peningkatan kualitas uang Rupiah juga telah diakui dunia, tecermin dalam penghargaan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai Seri Uang Terbaik (Best New Banknote Series) pada IACA Currency Awards 2023 dan penghargaan untuk Uang Rupiah kertas pecahan Rp50.000 TE 2022 pada November 2024 yang meraih peringkat ke-2 dunia untuk pecahan yang paling aman dan yang paling sulit dipalsukan di dunia (World's Most Secure Currencies) dengan 17 unsur pengaman canggih versi BestBrokers. (-)