Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajibkan Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen

Rabu, 09 Maret 2022 19:23 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Aturan Perjalanan Nataru .jpg
Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen (Foto ilustrasi /trenasia.com/Ismail Pohan)

Semarang, Jatengaja.com - Calon penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang tidak lagi harus menunjukkan hasil test PCR maupun antigen.

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyatakan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tak perlu lagi menunjukkan hasl test PCR atau antigen. 

“Ketentuan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani,” katanya dalam rilis, Rabu (9/3).

Menurutnya, ketentuan ini menyusul adanya kebijakan baru pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta  SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . 

“Pada prinsipnya kami selaku operator Bandara Ahmad Yani selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan pemerintah,” tandas Hardi.

Meski begitu calon penumpang perjalan dalam negeri harus memenuhi ketentuan antara lain, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Bisa juga rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Bila dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Bagi calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dengan adanya ketentuan baru ini kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa Bandara Ahmad Yani  untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian,” ujar Hardi.