kereta api
Kamis, 27 Januari 2022 17:08 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan regulasi baru bagi calon penumpang KA yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding di stasiun, maka pembatalan tiket hanya dikembalikan 75%.
Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta api (KA) dengan dikenaik bea 25%.
Manager Humas Daerah KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyatakan, bila sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Terhitung mulai 27 Januari 2022, tiket akan dikembalikan hanya 75 persen saja,” katanya, Kamis (27/1).
Menurutnya, apabila sudah memasuki waktu kurang 30 menit dari jam keberangkatan kereta api, maka tiket tidak dapat direfund atau dibatalkan.
Pembatalan tiket karena tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan calon penumpang kereta api.
“Pengembalian uang tiket dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan,” ujar Krisbiantoro.
Dia menambahkan, hanya calon penumpang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19 pada moda transportasi kereta api.
“Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” pesannya. (-)
Bagikan
KAI
setahun yang lalu
KAI
setahun yang lalu