ASN Pemprov Jateng Dilarang Cuti dan Mudik Nataru

Jumat, 19 November 2021 14:14 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

asn.jpg
ASN Pemprov Jateng dilarang cuti libur natal dan tahun baru (Nataru). (Jatengaja.com/istimewa)

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemerintah pusat yang memutuskan akan menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Apa yang sudah disampaikan Menko PMK merupakan kebijakan yang diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama natal dan tahun baru (Nataru). Pemberlakuan kebijakan itu berlaku selama libur natal dan tahun baru.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta masyarakat untuk tidak cuti selama Nataru. Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, dilarang mudik.

"Nggak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN nggak boleh mudik," tutur gubernur usai melantik pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/11).

Adapun terkait perayaan Natal, gubernur meminta para Pendeta dan Romo menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.

Tunggu SE Mendagri

"Belum (PPKM Level 3), kita masih menunggu SE Mendagri. Kemarin, para Pendeta dan Romo kontak saya, gimana ini pak. Saya jawab coba kita tunggu dulu. Saya sampaikan ke beliau, kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru, nanti dulu, karena adanya ketentuan ini," katanya.

Perlu diketahui, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.

Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer. Masyarakat juga dilarang bepergian selama Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.

Para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran dibatasi maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00. (-)