Akhir Tahun, Tempat Wisata Akan Dibatasi

Sulistya - Jumat, 19 November 2021 14:19 WIB
Menimati keindahan alam (Jatengaja.com/Sulistya)

Semarang, Jatengaja.com – Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.

Terkait pernyataan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah serta tindakan kondisional.

Adapun kemungkinan penyekatan arus lalu lintas di Jawa Tengah, gubernur menuturkan, belum melakukan kebijakan itu. Namun jika terjadi peningkatan, bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan kondisional untuk mengatur traffic.

"Tempat wisata juga sama, akan kita batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi," katanya

Gubernur meminta masyarakat untuk tidak cuti selama natal dan tahun baru. Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, dilarang mudik.

Perlu diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan itu akan dilaksanakan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan begitu, maka sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS