Staskiun Tawang
Rabu, 17 November 2021 21:44 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya dituntut pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Oktoni, dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/11).
“Menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan empat bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” katanya.
JPU juga menuntut terdakwa Satriya pidana denda senilai Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.
Menurut JPU Oktoni dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum menuntut pidana 1 tahun empat bulan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum sehingga dapat memperbaiki kesalahannya,” tandas JPU.
Kasus ini berawal saat terdakwa advokat Semarang, Satriya mengunggah status di media sosial Facebook. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kecencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ada beberapa unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun tersebut. Yang paling menonjol bertuliskan "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat. (-)
Bagikan
Staskiun Tawang
10 hari yang lalu
Kekerasan
13 hari yang lalu
BPR Arto Moro Semarang
2 bulan yang lalu