30 Budaya Jateng Raih Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Grebeg Lentheng dan Sego Gandul

Jumat, 22 November 2024 14:03 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

budaya.jpg
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyerahan sertifikat 30 WBTbi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah. (dok.jatengprov)

Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 30 budaya asal Jawa Tengah (Jateng) berhasil memperoleh predikat Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) Kementerian Kebudayaan.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Jateng, Eris Yunianto mengatakan, dari sebanyak 78 budaya dari berbagai daerah yang diusulkan ke Kementerian Kebudayaan, 30 budaya Jateng ditetapkan sebagai WBTbI.

“Dengan penetapan sebanyak 30 budaya ini, mak total Jawa Tengah sudah memiliki 165 budaya yang ditetapkan menjadi WBTbI,” ujar Eris dilansir dari jatengprov.go.id.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menyerahan sertifikat 30 WBTbi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah pada malam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (APWI) beberapa waktu lalu.

Sedangkan ke- 30 budaya tersebut adalah Batik Lasem, Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang, Rotan Trangsan Sukoharjo, Roti Bolu Widoro, Wireng Bandayuda, Wireng Gatutkaca Dadhungawuk, Brambangasem Jawa Tengah, Tari Gambiranom, Srimpi Pandhelori Mangkunegaran, Selat Solo.

Adapula Tari Srikandi Mustakaweni, Srimpi Muncar Mangkunegaran, Bedhaya Bedhah Madiun Mangkunegaran, Bedhaya Ela-Ela, Macapat Semarangan, Kethoprak Truthug, Batik Asem Semarangan, Arak-arakan Sam Poo Tay Djien, Grebeg Lentheng, Sego Gandul, Wayang Kedu Temanggungan, Wayang Topeng Dalang Klaten, Barikan Karimunjawa, Motif Ukir Macan Kurung, Wedang Jamu Coro, Tungguk Tembakau Boyolali, Serabi Kalibeluk, Nyadran Gunung Silurah, Dawet Ayu Banjarnegara, dan Apem Kesesi

Lebih lanjut, Eris menyatakan penetapan budaya-budaya tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Praktis, pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku wajib melindungi, mengembangkan, dan bisa memperoleh manfaat dari pelestarian budaya tersebut. 

Eris menjelaskan, regenerasi kebudayaan mutlak dilakukan oleh pewaris dan generasi muda di mana kebudayaan itu tumbuh. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib turut serta dalam pengembangan kebudayaan tersebut.

“Dari pusat arahnya, pelestarian kebudayaan bisa melalui kegiatan yang bersumber dari dana desa. Upaya promosi pada kegiatan protokol pemerintahan, seperti menu makanannya atau pertujukan budayanya,” imbuh Eris.

Ia menambahkan pelestarian kebudayaan juga bisa ditularkan melalui pendidikan, seperti memperkenalkan budaya tersebut melalui materi pelajaran di sekolah. (-)