181 Panwalu Kecamatan di Jateng Nol Keterwakilan Perempuan, Netfild Desak Bawaslu Lakukan Evaluasi

Kamis, 27 Oktober 2022 11:15 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bawaslu panwas.jpeg
181 Panwalu Kecamatan di Jateng Nol Keterwakilan Perempuan, Netfild Desak Bawaslu Lakukan Evaluasi (ilustrasi pendaftaran Panwaslu Kecamatan /dok. Bawaslu Jateng)

 Semarang, Jatengaja.com - Terdapat 181 kecamatan atau 31% di Jawa Tengah yang nol atau tidak ada keterwakilan perempuan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

Ke-182 kecamatan yang tidak adanya keterwakilan perempuan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan terdapat di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Jateng, Muh Afit Khomsani dari hasil pemantauan seleksi anggota Panwaslu kecamatan di 35kabupaten dan kota yang diterima sebanyak 1.728 orang terdiri atas 1.270 orangatau 73,5% laki-laki, dan458 orang 26,5%.

Dari hasil seleksitersebut juga menunjukan terdapat 181 dari total 576 kecamatan atau 31 persen tak ada keterwakilan perempuan.

“Tak adanya keterwakilan perempuan ini bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024,” katanya dalam rilis, Kamis (27/10). 

Dalam Keputusan Bawaslu RI tersebut, lanjut Afit disebutnya ketententuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap tahapan.

Pengabaian terhadap regulasi tersebut perlu secara serius menjadi perhatian Bawaslu RI dan Bawaslu Jateng terhadap kinerja Bawaslu kabupaten dan kota di Jateng.

“Kami mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Jateng mengevaluasi proses pembentukan anggota Panwaslu Kecamatan di Jateng,” ujarnya.

Selain itu Bawaslu RI supaya meminta kepada Bawaslu kabupaten dan kota di Jateng melakukan penetapan ulang hasil seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak mempunyai keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Kepada Bawaslu kota dan kabupaten di Jawa Tengah untuk tetap berkomitmen pada keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.

“DKPP dan Bawaslu RI untuk memberikan sanksi bagi penyelenggara pembentukan Panwaslu Kecamatan yang melanggar aturan dan bekerja secara tidak profesional, dan tidak terbuka,” ujar Afit. (-)