Ubah Lahan Pertanian Jadi Tambak Udang, Pengusaha Asal Batang Jadi Tersangka
Semarang, Jatengaja.com - Pengusaha asal Batang berinisial AMP menjadi tersangka dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang.
Pengusaha AMP diduga telah mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial di Kabupaten Batang Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktifitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang.
- Perkuat UMKM Furnitur dan Eksyar, BI Jateng akan Gelar CJFACE 2026
- LAZiS Jateng Salurkan Qurban di Jateng, Aceh, dan Palestina
- Kenaikan Pertamax Bisa Picu Kelangkaan Pertalite
- RUPST Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
- Lima Daerah di Jawa Tengah Ini Ditunjuk BPOM jadi Pilot Project Program Idaman
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas dari penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada 11 Februari 2026
Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air (paddle wheel) di sekitar lokasi.
“Keterangan AMP selaku pemilik usaha menyatakan tanah tersebut dibeli dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” kata Pol Djoko Julianto kepada wartawan di Semarang, Rabu 10 Juni 2026.
Modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi.
Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.
Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau.
“Pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang milik tersangka AMP,” ujar Djoko.
Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya pada bulan Mei secara resmi AMP ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan aktifitas alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang dan berdampak langsung pada penurunan produktivitas beras regional sehingga mengganggu terlaksananya program strategis nasional.
- Manfaat Ilmu Linguistik Terapan dalam Kajian Translanguaging
- Polda Jateng Luncurkan Tim Unit Reaksi Cepat untuk Cegah Kejahatan Jalanan 3 C
- Perluas Layanan Masyarakat, Bus Trans Jateng Akan Tambah Koridor Baru pada 2027
“Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” ujar Prasetyo.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga di masa depan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang” ujarnya.(-)
