Setiap Jumat, ASN Pria Pemprov Jateng Wajib Kenakan Sarung Batik atau Lurik
Semarang, Jatengaja.com - Setiap hari Jumat, Aparatur Sipil Negara (ASN) pria Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) wajib mengenakan sarung batik atau lurik.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin mengatakan, sarung merupakan kekhasan yang dimiliki masyarakat Indonesia dan bukan identitas umat salah satu agama, karena sudah lazim digunakan masyarakat lintas agama sebagaimana peci hitam.
“Sarung batik dan lurik itu kan khas, pakaian adat ya," katanya usai mengikuti Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung Berlian, Semarang, Jumat 28 November 2025.
- Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital
- Fakultas Hukum Unnes Berikan Penghargaan kepada Dr Muhtar Said
- Sarung Batik dan Semangat Tri Sakti Bung Karno
- Jakarta Naik Peringkat Kedua Kota Terbesar di Dunia, Geser Tokyo Jepang Turun Posisi Ketiga
- Akhir Tahun, Jateng Gaet Investasi Rp 6,9 Triliun
Apalagi, lanjut Taj Yasin, batik khas Indonesia sudah diakui United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) sebagai warisan budaya tak benda pada 2019.
Ia menambahkan penggunaan sarung batik dan lurik ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berdampak dari sisi ekonomi, karena dapat menyerap produksi dari pelaku UMKM.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat,” ujar Taj Yasin.
Sementara, Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (FISIP Undip) Semarang, Wahid Abdurahman menyatakan sarung batik adalah bagian dari budaya yang memiliki akar kuat dalam tradisi masyarakat di Jawa.
Menurut Wahid, dengan memakai sarung batik sekali dalam seminggu, ada sebuah harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya, meski harus diakui memang ada nuansa religi dalam sarung yang selama ini erat dengan santri.
“Kendati tradisi sarung tidak saja tumbuh di kalangan santri di Jawa, di Malaysia, bahkan di India pun sudah lama tumbuh. Tentu dengan berbagai corak dan motifnya” ujarnya.
Pemakaian sarung batik, imbuh Wahid, tidak jauh berbeda dengan peci hitam sebagai identitas kebangsaan yang telah melampaui sekat-sekat suku dan agama.
Selain itu dari sisi ekonomi, jumlah ASN Pemprov Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK per 10 September 2025 mencapai 49.877 orang. Dari jumlah itu, yang laki-laki sebanyak 26.270 orang.
“Kalau saja 90 persen dari ASN pria tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga setiap sarung batik Rp300 ribu, maka nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu akan semakin berlipat apabila jumlah sarung batik yang dibeli semakin banyak,” kata dia.
Sebagai informasi, Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut, terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:
Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:
1) kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;
2) atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan sarung batik;
3) pegawai pria dapat menggunakan peci
4) alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.
- Telkom Semarang - HIPMI Jateng Kolaborasi Kembangkan Data Center dan AI
- Peningkatan Literasi Digital Guru Muhammadiyah lewat Pelatihan Koding AI dan Robotik di Kota Semarang
- Telkom Semarang Jateng Utara Komit Dukung Peningkatan Literasi Digital Guru Muhammadiyah
Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:
1) gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas;
2) tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;
3) atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut; 4) bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;
5) alas kaki berupa sandal selop/sepa. (-)
