Waspada Investasi Bodong di Era Digital

Sulistya - Senin, 25 Agustus 2025 19:58 WIB
Investasi Bodong

Jakarta, Jatengaja.com – Akses investasi saat ini semakin mudah. Hanya dengan membuka aplikasi, transfer dana, dan memantau hasil lewat ponsel, siapa pun kini bisa menjadi investor. Namun, di balik kemudahan itu, terselip jebakan berbahaya yang wajib diwaspadai: investasi bodong.

Skema cepat kaya semakin sering bermunculan, memanfaatkan keinginan masyarakat untuk sukses instan. Korbannya pun beragam, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga profesional muda. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga semester I-2025, Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan ratusan entitas keuangan ilegal dengan potensi kerugian triliunan rupiah.

Agar tidak ikut terjebak, berikut ciri-ciri investasi bodong yang perlu kamu kenali, sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK.

1. Iming-Iming Untung Fantastis

Waspadai penawaran yang menjanjikan return tetap hingga 30% per bulan tanpa risiko. Dalam dunia investasi, prinsipnya jelas: semakin besar potensi keuntungan, semakin tinggi pula risikonya. Jika ada yang terdengar “ajaib” dan terlalu indah untuk jadi kenyataan, hampir pasti itu bukan investasi sehat.

2. Tidak Punya Izin Resmi

Legalitas adalah hal paling mendasar. Selalu cek apakah perusahaan atau platform investasi terdaftar dan diawasi OJK. Kamu bisa memverifikasinya melalui website resmi OJK atau laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika tidak ada izin resmi, langsung tinggalkan.

3. Fokus Ajak Orang, Bukan Produk

Hati-hati jika keuntungan lebih banyak diperoleh dari “merekrut anggota baru” dibanding hasil investasi. Pola seperti ini adalah skema Ponzi yang sudah lama dilarang. Pada akhirnya, sistem semacam ini pasti runtuh dan merugikan pesertanya.

4. Informasi Tidak Transparan

Perusahaan investasi resmi selalu memiliki penjelasan jelas, laporan kinerja, serta dokumen yang bisa diakses publik. Jika informasi yang diberikan berputar-putar, tidak detail, atau justru defensif, itu pertanda bahaya.

5. Pamer Gaya Hidup Mewah

Banyak penawaran investasi bodong yang dipromosikan lewat testimoni bombastis atau influencer yang pamer saldo rekening, mobil, hingga liburan mewah. Jangan langsung tergiur. Sering kali itu hanya gimmick untuk menciptakan rasa FOMO (fear of missing out).

6. Susah Tarik Dana

Tanda paling fatal: dana tidak bisa ditarik. Modusnya beragam, mulai dari alasan sistem error, syarat top-up tambahan, hingga platform tiba-tiba hilang. Jika ini terjadi, besar kemungkinan uangmu sudah terjebak dalam skema ilegal.

Membangun kekayaan bukanlah sulap instan, melainkan proses jangka panjang yang membutuhkan perencanaan dan kesabaran. Jangan tergoda janji manis kekayaan cepat tanpa risiko. Jika ragu, tunda keputusan investasi dan cari informasi dari sumber resmi.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi: Legal dan Logis. Pastikan produk keuangan memiliki izin resmi (Legal) dan penawaran yang diberikan masuk akal (Logis).

Dengan kewaspadaan dan literasi keuangan yang baik, masyarakat bisa terhindar dari jerat investasi bodong sekaligus memaksimalkan peluang investasi yang sehat dan menguntungkan. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 25 Aug 2025

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS