Vila di Bali Produksi 2.000 Cartridge Vipa THC Ilegal Digrebek Polisi

SetyoNt - Senin, 06 Juli 2026 20:54 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti Vape THC. (dok. Infopublik)

Jakarta, Jatengaja.com – Sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC (ganja) illegal digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi menangkap tiga warga negara asing yang diduga berperan sebagai produsen, bandar, dan kurir narkotika, masing BSM warga Amerika Serikar, dan dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP.

Sejumlah barang bukti narkotika disita antara lain, 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi.

Dilansir dari Infopublik.id, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga menyita berbagai peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi Vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Wisnu Wardana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.

“Hasil penyelidikan terhadap BSM, kemudian mengembangkan perkara hingga menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC, serta menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026,” katanya dilansir dari Infopublik.id, Senin 6 Juli 2026.

Keberhasilan ini, lanjut Wisnu, merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan tersangka BSM berperperan memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan.

Produk tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping), sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.

Sedangkan tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

"Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan," kata Wisnu.

Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit.

Apabila aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga berhasil diungkap pada tahun 2026, maka estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar.

Dengan asumsi total produksi selama kurun waktu tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan telah berhasil mencegah sekitar 72.000 orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape ganja (THC) sepanjang periode 2023 hingga 2026.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS