UU HPP Diberlakukan, Pemprov Jateng Perkuat Literasi Keuangan UKM
Semarang, Jatengaja.com - Pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), berpenghasilan di bawah Rp 500 juta. Pemprov Jateng merespons hal tersebut, dengan melakukan literasi keuangan bagi para pengusaha sektor Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan UU HPP. Ia mengatakan, selama ini pajak menjadi masalah tersendiri yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah.
- Hasil Survei, Telkom Tempat Bekerja yang Nyaman dan Produktif
- Hanya Telkom, Perusahaan Indonesia di Jajaran Forbes 2021 World’s Best Employer
- Simak Cara Download Video Instagram Reels
"Pajak itu, kalau pakainya omzet itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan jadi gede banget. Kalau UKM catat Cash Flownya itu menjadi tidak besar, karena dihitung dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. Keuntungan berapa itu, (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar," kata Ema, Senin (18/10/2021).
Ia menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan dan kerugian.
Disiplin Keuangan
"Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keungan, melatih manajemen keuangan untuk catat cash flownya. Paling tidak dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya," ujarnya.
- Pengusaha Optimistis Bisnis Properti Segera Membaik
- Hebat! di Grobogan, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil
- Wabah Karya Warga Grobogan, Yusnan Dari Limbah Rumah Tangga
Ema menyebut, pelaku UKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta belum terkena pajak. Oleh karena itu, ia mendorong agar pengusaha berpenghasilan di atas satu miliar rupiah, disiplin melakukan pencatatan keuangan. Ia juga mendorong penggunaan sistem keuangan digital, untuk pelaporan keuangan.
"Sekarang kan banyak sekali sistem keuagan berbasis IT, namun dalam UU Cipta Kerja ada standard khusus yang rencananya akan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Semua boleh keluarkan sistem, namun ada standard minimal dalam komponen laporan keuangan," kata Ema. (-)