Tunggakan Uang Sewa Penghuni Rusunawa Milik Pemkot Semarang Capai Rp2 Miliar
Semarang, Jatengaja.com -Tunggakan uang sewa penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kota Semarang hingga Agustus 2023 tercatat mencapai Rp2 miliar.
Menurut Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati tunggakan sewa rusun terjadi merata di rusunawa yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Disperkim Kota Semarang memiliki delapan rusun yakni Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.
- Komisi VII Desak Pemerintah Lacak Sumber Polusi Udara Jakarta
- Pertamina: Penghapusan Pertalite Masih Sebatas Kajian
- Forum Telekomunikasi Internasional BATIC Kembali Digelar
- Ribuan Warga Berebut Apem Yaa Qowiyyu di Makam Kiai Ageng Gribig Klaten
- Kualitas Udara di Kota Semarang Masuk Kategori Sedang Masuk Warna Hijau
“Tunggakan sewa rusun terjadi sejak 2010 lalu. Awalnya, tunggakan sewa mencapai Rp5 miliar. Pihaknya telah menerjunkan tim penagihan hingga tunggakan kini sudah berkurang tinggal Rp2 miliar,” katanya dilansir semarangkota.go.id, Sabtu 2 September 2023.
Menurut Murni persoalan tunggakan uang sewa rusunawa merupakan kasus cukup kompleks, sudah turun-temurun, sehingga membutuhkan waktu dalam penertiban administrasi pembayaran uang sewa.
Penertiban pembayaran uang sewa rusunawa perlu dilakukan agar tidak terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bu Wali Kota mencoba untuk menata kembali, dawuhnya kita zero temuan. Kendalanya itu sudah turun temurun. Disperkim itu kan baru tahun 2017. Dari 5 tahun ke belakang kita tata, apalagi ada audit BPK,” ujarnya.
Murni menambahkan Disperkim akan melakukan yustisi lebih masif dalam penarikan biaya sewa rusunawa. “Berharap, tunggakan uang sewa rusunawa Rp2 miliar bisa segera selesai,” tandasnya. (-)