Tingkatkan Pendapat Asli Daerah, 33 BPR BKK se-Jateng Bakal  Dimarger Jadi Bank Syariah

SetyoNt - Kamis, 29 Mei 2025 06:34 WIB
Tingkatkan Pendapat Asli Daerah, 33 BPR BKK se-Jateng Bakal Dimarger Jadi Bank Syariah. (istimewa)

Semarang, Jatengaja.com – Sebanyak 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se- Jawa Tengah bakal dimarger menjadi Bank Syariah pada tahun 2026.

Regulasi marger 33 BPR BKK itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsolidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) se-Jateng menjadi Bank Syariah sedang dibahas di DPRD Jateng.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, penggabungan 33 BPR BKK se-Jateng akan menghasilkan aset perusahaan diperkirakan akan mencapai senilai Rp12 Triliun.

"Ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Konsolidasi sudah dilandasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024. Konsolidasi 33 BPR BKK ini tentu saja akan lebih efisien," ucap Sumarno, usai rapat paripurna di gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu 28 Mei 2025.

Dengan konsolidasi atau marger itu, lanjut Sumarno, terjadi efisiensi salah satunya dari segi manajemen, karena dari total 33 direksi yang ada, akan menjadi satu saja. BPR BKK yang berkedudukan di kabupaten/ kota akan dijadikan cabang.

"Nanti yang ada di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif," ucapnya.

Kinerja BPR BKK di Jateng, sebut Sumarno, saat ini semakin positif. Dengan dilakukan marger, diharapan kinerjanya menjadi lebih atraktif, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berharap, skema Bank Syariah ini sudah terbentuk pada pada 2026 dan mulai bisa beroperasi tahun 2027,” harap Sekda Jateng.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Ari Nugroho memberikan apresiasi atas penyusunan raperda tentang konsolidasi PT BPR BKK Jawa Tengah menjadi bank syariah.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang juga telah memberikan tanggapan terkait dengan usulan raperda dari Komisi C (DPRD Jateng) ini," ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS