Tilang ETLE Pelanggar Lalu Lintas, Polda Jateng Akan Gunakan Drone
Semarang, Jatengaja.com - Bagi pengendara yang kerap melanggar lalu lintas di jalan raya agar menghentikan kebiasaan buruk kalau tidak ingin terkena tilang dan kehilangan uang.
Pasalnya Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah sedang melakukan uji coba tilang pakai pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan uji coba drone dimulai, Senin 10 Oktober 2022 termasuk dalam rangka persiapan riset untuk diterapkan secara nasional.
“Ditlantas Polda Jateng menjadi yang pertama di Indonesia mengadakan uji coba drone dalam sistem ETLE,” katanya.
- Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
- Banjir Surut, Warga Kabupaten Cilacap Diminta Tetap Siaga
- Banjir di Cilacap Mulai Surut
- Berikut 5 Tips Mudah Temukan Film dan Serial Favorit di Netflix
- 275 Peserta Ikuti Seleksi Magang Kerja Ke Jepang
Meski tidak menyebutkan spesifikasi drone tersebut, Agus menjelasknya drone telah dilengkapi dengan lampu strobo yang dapat dinyalakan menyerupai kendaraan patroli polisi.
Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian agar mampu menerbangkan drone untuk keperluan ETLE.
“Penggunaan drone sebagai salah satu upaya penyempurnaan dari sistem ETLE, yang sejauh ini hanya menggunakan CCTV dan mobile melalui ponsel yang dipegang petugas polisi di lapangan,” ujarnya.
Dirlantas Polda Jateng menambahkan secara garis besar cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan memberikan tangkapan layar jika ada pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya.
“Harapan kami masyarakat makin tertib beralulintas sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya,” harap Agus. (-)