Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Indra Kenz Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Jakarta, Jatengaja.com – Tersangka kasus dugaan penipuan trading berkedok judi lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma dikenal dengan Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka.
- Pembayaran Uang Tali Asih Atlet PON Jateng Dicicil Dua Kali, Peraih Emas Dapat Rp200 Juta
- Hak Varietas Padi Rojolele Srinuk Khas Klaten Ditetapkan
- Properti Agung Podomoro Raih Penghargaan “Developer Of The Year” di Indonesia Property & Bank Award (IPBA)
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan dan bukti transfer," ujar Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, influencer yang akrab disapa Indra Kenz itu pun dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 Undang-undang Dasar (UUD) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tidak hanya itu, pria yang dijuluki “crazy rich” itu pun disangkakan Pasal 5 dan Pasal 10 UUD tentang TPPU, serta Pasal 378 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ramadhan.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading berkedok judi lewat aplikasi Binomo dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang menjadi korban. Jika diakumulasikan, kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar.
Dari hasil pemerikaan korban, Indra Kesuma dinyatakan telah mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang resmi dan legal di Indonesia lewat kanal YouTube, Instagram, dan Telegram.
Didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa, Indra Kesuma tiba di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022, untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga tujuh jam. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Feb 2022