Terapkan WFH, Pemprov Jateng Anjurkan ASN Jalan Kaki atau Naik Sepeda

SetyoNt - Kamis, 02 April 2026 22:45 WIB
Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, menyatakan lakukan pemantauan kinerja ASN yang menjalankan WFH. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerapkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Meski bekerja di rumah, aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) dengan titik koordinat sesuai domisili dan pada waktu tertentu.

Asisten Administrasi Sekda Jateng, Dhoni Widianto, menyatakan pemantauan kinerja ASN yang menjalankan WFH, diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang terbit pada 1 April 2026.

“Meski WFH atau bekerja di rumah, ASN tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 14.00-16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor,” ujarnya di Semarang, Kamis 2 April 2026.

Dhoni menjelaskan komposisi pegawai yang menjalankan WFH dan work from office (WFO) diatur oleh kepala perangkat daerah.

Sejumlah, posisi juga dikecualikan dari skema WFH, antara lain jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, unit layanan dan operasional pada DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain pengaturan WFH, surat edaran tersebut juga mengatur pilihan transportasi ASN ke kantor guna menghemat bahan bakar minyak (BBM).

Pegawai yang tinggal sekitar 1,5 kilometer dari kantor, dianjurkan berjalan kaki. ASN dengan jarak tempat tinggal hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, terutama di wilayah dengan kontur relatif datar.

“ASN juga diperbolehkan menggunakan angkutan umum dengan mempertimbangkan jarak, waktu tempuh, dan ketersediaan layanan,” ujarnya.

Skema lain, imbuh Dhoni, jika beberapa ASN tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau car pooling untuk berangkat bersama.

Surat edaran itu juga mengatur penghematan listrik di tempat kerja, mulai dari penggunaan pendingin ruangan, lampu, hingga air. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, dan luar negeri 70 persen.

“Jangan sampai ada kesan saat WFH, ASN lepas tanggung jawab. Kunci utamanya tetap bekerja dari rumah dan dipantau atasan langsung, termasuk BKD,” tegas Dhoni. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS