Mulai 1 April 2026, Beli BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar Dibatasi
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah mulai 1 April 2026 resmi memberlakukan pembatasan volume pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 50 liter per hari.
Pembatasan pembalian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar ini ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
- 2.026 Peserta Ikuti Tryout TKA JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah
- Pemerintah Resmi Berlakukan Kerja dari Rumah Bagi ASN Tiap Hari Jumat
- Pemerintah Resmi Berlakukan Kerja dari Rumah Bagi ASN Tiap Hari Jumat
- Pemprov Jateng Matangkan Persiapkan Penyelenggaraan MTQ Nasional 2026
- Pengusaha Semarang Jadi Korban Investasi Bodong Rugi Rp78 Miliar
Kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi di tengah ancaman krisis energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Dilansir dari infopublik.id, dalam beleid atau regulasi yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 tersebut, pemerintah mengatur secara spesifik batas maksimal pengisian BBM harian.
Untuk jenis Pertalite, kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran, dipatok maksimal 50 liter per hari.
Sedangkan, untuk jenis Solar, regulasi membagi kuota berdasarkan kategori kendaraan sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat pribadi dan pelayanan umum: Maksimal 50 liter per hari.
- Angkutan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.
Pemerintah mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Petugas SPBU kini diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi guna memastikan tidak ada pelampauan kuota harian.
Apabila konsumen melakukan pembelian melebihi batas volume yang telah ditentukan, maka selisih kelebihan tersebut tidak akan diberikan harga subsidi.
"Apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU)," bunyi petikan poin dalam beleid tersebut.
Pertimbangan utama dalam beleid ini menyebutkan bahwa pemerintah perlu memastikan penerapan pembelian BBM secara wajar guna menjaga ketahanan energi nasional.
Pertamina juga diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian ini secara berkala kepada BPH Migas untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan di seluruh wilayah Indonesia. (-)
