Tak Perlu Repot, Sekarang Bisa Cetak Kartu Nikah Secara Digital

SetyoNt - Minggu, 11 Oktober 2026 21:03 WIB
Tak Perlu Repot, Sekarang Bisa Cetak Kartu Nikah Secara Digital. (dok. kemenag)

Jakarta, Jatengaja.com - Pasangan suami istri sekarang dapat mencetak dokumen kartu nikah mereka secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) apliksi yang dikembangkan Kementerian Agama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, mengatakan, layanan Kartu Nikah Digital diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan.

“Masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengakses dan mengunduh Kartu Nikah Digital melalui laman resmi Simkah,” katanya di Jakarta dilansir dari kemenag.go.id, Minggu (10/10/2026).

Zayadi mejelaskan angkah untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah, khususnya bagi masyarakat yang mendaftar nikah secara daring.

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu “Masuk/Daftar” dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

3. Pilih menu “Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh kartu.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Simkah dapat membawa buku nikah asli ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilangsungkan.

“Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ujarnya.

Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat, yaitu:

1. Memudahkan penyimpanan dokumen karena kartu dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga praktis dibawa di dalam dompet.

2. Dapat menjadi dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.

3. Kartu ini membantu mencegah pemalsuan dokumen pernikahan karena dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Web untuk keperluan verifikasi data.

Zayadi menambahkan layanan Kartu Nikah Digital yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata.

“Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien,” ujarnya.(-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌