Tagih Piutang Pemkot Semarang Rp600 Miliar, Bapenda Gandeng Aparat Penegak Hukum

SetyoNt - Senin, 31 Juli 2023 22:41 WIB
Tagih Tagih Piutang Pemkot Semarang Rp600 Miliar, Kepala Bapenda Indriyasari Gandeng Aparat Penegak Hukum. (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri untuk menagih piutang Pemkot senilai lebih dari Rp 600 miliar.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan perlu adanya pengelolaan yang baik dalam menagih piutang yang sudah lama itu agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal .

“Jumlah piutang tertinggi adalah PBB sekitar Rp 600 miliar sehingga perlu dikelola dengan baik yakni yang lebih dari lima tahun kita hapuskan lalu yang masih dalam kurun waktu lima tahun akan kita lakukan penelitian kembali,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Senin 31 Juli 2023.

Bapenda lanjut Iin sapaan Indriyasari akan meneliti dan mengevaluasi apakah wajib pajak memiliki dobel NJOP atau justru tidak lagi ditagih sehingga perlu ada pembersihan data.

“Kami akan mengeluarkan sebuah kebijakan semacam relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang-piutang ini. Untuk penagihan juga kami kerja sama dengan kejaksaan dan disupport dari KPK,” tandasnya.

Iin menambahkan selain piutang pajak PBB sekitar Rp600 miliar, ada juga piutang retribusi sebesar Rp 20 miliar seperti reklame, pajak restoran, dan lainnya.

“Jadi piutanyanya ada yang di atas dan di bawah Rp8 juta bahkan ada yang sudah pindah kepemilikan contohnya pengelolaan kios atau los pasar sehingga penagihannya perlu pengelolaan yang lebih intens,” ujarnya.

Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, mengatakan piutang pajak dan retribusi tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2015.

Meski demikian, sudah tiga tahun terakhir ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan.

“Sebenarnya piutang dimulai sejak tahun 2015, kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan dan Alat Penegak Hukum (APH) untuk membantu penagihan-penagihan tapi mungkin belum maksimal, sehingga ada beberapa yang menjadi rekomendasi untuk menarik piutang-piutang yang ada,” ujarnya.

Sejak tahun 2021, imbuh Mbak Ita panggilan Wali Kota Semarang, sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan piutang tersebut.

“Kami juga mendapat rekomendasi dari BPK untuk menyelesaikan piutang yang ada ini. Termasuk juga untuk maksimalisasi tagihan piutang ini kami berikan insentif bagi camat agar target penagihan piutang tercapai,” katanya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS