Simak Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022
Jakarta, Jatengaja.com - Meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Tanah Air disikapi pemerintah dengan memperbaharui persyaratan perjalanan di dalam negeri menggunakan moda pesawat terbang.
Persyaratan terbaru naik pesawat terabang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut Letjen TNI Suharyanto maksud Surat Edaran No 21 Tahun 2022 untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. “Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” katanya dikutip pada Senin 11 Juli 2022.
- Warga Kota Semarang dan Cilacap, Hari Ini Bisa Daftar BBM Subsidi
- Setiap Rabu, Pegawai Pemkot Semarang Tak Boleh Bawa Kendaraan Pribadi
- Menuju Kedaulatan Digital, Telkom Terus Bangun Infrastruktur yang Mumpuni Dan Merata
- SIG Salurkan 423 Hewan Kurban di 138 Lokasi
- Harga LPG Nonsubsidi Juga Naik, Berikut Daftar Harganya
SE Nomor 21 Tahun 2022 tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Dalam surat edaran tersebut, bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 ketiga atau booster wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun hasil sampel yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Bagi individu yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 11 Jul 2022