Simak Aturan Baru Soal Barang Kena Cukai
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah mengesahkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Beleid tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif dan efisien. Aturan resmi berlaku sejak Senin, 14 Agustus 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyatakan terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan tersebut.
Selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014, pengesahan Perdirjen merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
- Terkait Isu Polusi Udara Jakarta, Pengamat Sebut Ada Agenda Setting Pojokkan PLTU
- Gubernur Jateng Minta Masyarakat Waspada Kekeringan dan Krisis Air Bersih
- 52 Kapal Nelayan Hangus Terbakar di Pelabuhan Jongor Kota Tegal
“Jadi dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,” terang Encep dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurutnya, ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.
Melalui ketentuan ini, Bea Cukai berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan
Encep menjelaskan, terdapat beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, di antaranya pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, hingga pengangkutan BKC.
Hal Ini mencakup hal-hal seperti penyelarasan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC; penegasan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC; mengatur penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai.
- Jateng Raih Penghargaan Jadi Provinsi Terbaik Penyalur KUR Nasional 2022
- Raih 128 Emas, Kontingen Kota Semarang Masih Memimpin Peroleh Medali Porprov Jateng 2023
- Transaksi di GIIAS 2023 Ditarget Capai Rp15 Triliun
Ada pula soal penambahan dan pengurangan ketentuan penimbunan BKC; ketentuan dokumen pelengkap dalam proses pengeluaran BKC; serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan format dokumen cukai.
Melalui Perdirjen tersebut, Encep berharap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC. “Untuk itu benar-benar pahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat yang butuh penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 15 Aug 2023