Semester I 2026, KPK Telah Selamatkan Keuangan Daerah Rp2,23 Triliun
Jakarta, Jatengaja.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Semester I (Januari-Juni) 2026 telah penyelamatan keuangan daerah senilai Rp2,23 triliun dan optimalisasi aset rampasan negara sebesar Rp229 miliar.
“Di bidang pencegahan, KPK berhasil mendorong penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp2,23 triliun melalui fungsi koordinasi dan supervise,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dilansir dari Infopublik.id, Sabtu 8 Agustus 2026.
Salah satu capaian terbesar berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di mana KPK berhasil mengawal penyelamatan dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp1,31 triliun sehingga potensi kebocoran anggaran dapat dicegah.
- Gubernur Jateng Sebut Pencak Silat Dapat Bangun Karakter Bangsa
- KPI Ajak Masyarakat Kritis dan Lakukan Verifikasi Informasi di Medsos
- Ini Penguasa Bisnis Sabun Mandi di Indonesia
Sedangkan di DKI Jakarta, KPK turut mendorong penyelesaian status hukum 499 sertifikat hak pakai lahan publik dengan estimasi nilai aset mencapai sekitar Rp22,6 triliun.
“Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk melindungi aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnua .
Ia menambahkan KPK juga mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme hibah maupun Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Total nilai aset yang telah dioptimalkan mencapai Rp229 miliar.
"Hibah dan PSP atas aset rampasan negara kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah didorong menjadi aset yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Setyo.
Setyo menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari semakin kuatnya tata kelola pemerintahan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta terbukanya akses informasi bagi masyarakat.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi juga tercermin dari seberapa kuat tata kelola dibangun, seberapa baik pelayanan publik diberikan, dan seberapa terbuka informasi dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara, kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga menunjukkan tren positif.
Hingga Semester I 2026, sebanyak 422.766 penyelenggara negara atau sekitar 98 persen telah melaporkan LHKPN.
Selain itu, KPK menetapkan 2.850 laporan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp5,14 miliar sebagai milik negara. Aset tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menilai meningkatnya kepatuhan pelaporan LHKPN dan gratifikasi menunjukkan budaya transparansi mulai menguat di berbagai instansi pemerintah.
"Peningkatan pelaporan LHKPN dan gratifikasi menunjukkan budaya transparansi dan integritas mulai tumbuh. Tren positif ini juga terlihat dari menyebarnya gerakan transparansi ke daerah," ujarnya.(-)
