Selamatkan Kerusakan Dokumen Penting, Bawaslu Jateng Luncurkan Tata Kelola Arsip Digital

SetyoNt - Jumat, 03 Oktober 2025 21:50 WIB
Bawaslu Jateng meluncurkan Tata Kelola Arsip Digital. (Jatengaja.com/dok. Bawaslu Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program transformasi Tata Kelola Arsip Digital (TATA ARSIP) untuk selamatkan dokumen penting.

Tata Kelola Arsip Digitel adalah sebuah inovasi strategis yang bertujuan memperkuat sistem pengelolaan arsip dan dokumen kelembagaan dalam rangka mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi kerja pengawasan pemilu.

Program transformasi Tata Kelola Arsip Digital ini lahir dari ide inovatif Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tri Adiyanto Baay, S.STP., M.Ec.Dev.

Hingga kini, program Tata Kelola Arsip Digital telah menghimpun sebanyak 8.782 dokumen digital hasil pengawasan Pemilu 2024 dari 14 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

“Nantinya secara bertahap seluruh dokumen hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota akan dihimpun dalam program ini,” kata Tri Adiyanto pada peluncuran TATA ARSIP (Tata Kelola Arsip Digital), Jumat (3/10/2025).

Menurut Tri program ini, lahir dari kesadaran akan pentingnya tata kelola arsip yang modern, cepat, dan tertata.

Ia menyebut arsip bukan sekadar kumpulan dokumen administratif, melainkan aset penting yang merekam perjalanan demokrasi, sekaligus menjadi bukti pertanggungjawaban publik.

Program ini meliputi digitalisasi arsip fisik hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024, penerapan sistem pengelolaan arsip elektronik, penguatan kapasitas SDM, serta kerja sama dengan lembaga kearsipan di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

“Arsip bukan hanya sekadar kumpulan dokumen administrasi, melainkan aset berharga dan bukti autentik perjalanan lembaga yang berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan, rujukan sejarah, hingga bentuk pertanggungjawaban atas keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Di sisi lain program Tata Kelola Arsip Digital bertujuan untuk mendukung tugas-tugas pelayanan informasi publik yang selama ini telah dilakukan oleh PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pengklasifikasian, keseluruhan arsip digital yang bersifat terbuka untuk publik akan dimasukan ke dalam Daftar Informasi Publik, informasi ini akan sangat berguna disaat masyarakat mengajukan permohonan informasi publik ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Sejak tahun 2019 hingga saat ini, tercatat sudah ada sebanyak 188 permohonan informasi publik yang masuk ke PPID Bawaslu Provinsi Jateng.

Permohonan informasi tersebut didominasi oleh kalangan mahasiswa maupun media yang meminta data hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Bisa dibayangkan jika Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak segera mungkin melakukan transformasi tata kelola arsip digital, akan ada banyak dokumen fisik yang berisi data-data penting hasil pengawasan pemilu dan pemilihan yang berpotensi rusak atau hilang karena tidak terkelolanya arsip dengan baik.

Transformasi tata kelola arsip digital ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip, tetapi juga menjadi bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi serta peningkatan transparansi lembaga pengawas pemilu.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung lahirnya program ini, termasuk jajaran sekretariat, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta mitra kerja terkait yaitu Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Jawa Tengah serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa peluncuran ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Bawaslu selalu terbuka dan memberikan pelayanan informasi secara maksimal,” kata Tri Adiyanto.

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS