Selama Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp274 Juta

SetyoNt - Minggu, 15 Mei 2022 23:06 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Jakarta, Jatengaja.com - Selama Lebaran 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan sebanyak 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat dengan nilai ditaksir mencapai Rp274.117.519.

Grativiasi yang dilaporkan masyarakat selama Lebaran 2022 tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

Menurut Pelaksana tugas (Pll). Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding laporan grativitasi tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya. KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Salah satu bentuk gratifikasi yang diterima selama Idul Fitri. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” demikian Ipi.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (-)

Tulisan ini telah tayang di lyfebengkulu.com oleh Herlina pada 15 May 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS