Sejumlah Perusahaan Tak Gubris Perintah Presiden tentang THR, Aduan Capai 1.407 Kasus
Jakarta, Jatengaja.com - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Idulfitri, tapi sejumlah perusahaan diketahui masih belum memenuhi kewajiban tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 1.407 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 26 Maret 2025. Pengaduan tersebut berasal dari 903 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pembayaran THR.
Dari total laporan yang masuk, 806 di antaranya terkait dengan THR yang belum dibayarkan, 300 pengaduan mengenai pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan 301 pengaduan tentang keterlambatan pembayaran.
- Ahmad Luthfi Lepas Ribuan Orang Warga Jateng Mudik Lebaran Gratis di Stasiun Pasar Senen Jakarta
- BI Jateng Kendalikan Inflasi dan Kelancaran Transaksi Pembayaran Selama Ramadhan dan Idulfitri 2025
- 2.300 Orang Ikuti Mudik Bareng TelkomGroup
- Selama Libur Ramadan dan Idulfitri, BRI Tetap Melayani dengan Layanan Terbatas
- Optimalisasi Aset Berbuah Manis, APLN Catat Kenaikan Marketing Sales 60%
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan THR kepada pekerjanya.
Kemenaker juga membuka Posko THR hingga H+7 Idulfitri untuk menerima pengaduan tambahan dan memastikan hak pekerja dipenuhi.
Menaker menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha. Namun, pencabutan izin usaha dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan rekomendasi dari Kemnaker setelah melalui proses pemeriksaan.
"Ada rekomendasi nanti dari tingkat (Kemenaker). Bukan kami yang mencabut. Kami memberikan rekomendasi," terang Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, dikutip dari Trenasia.com jaringan Jatengaja.com, Kamis 27 Maret 2025.
Sebelum memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan terhadap riwayat perusahaan untuk mengetahui apakah sebelumnya perusahaan tersebut pernah melakukan pelanggaran serupa.
"Kita lihat nanti catatan dia. Jangan-jangan ini memang bukan sekali. Sudah ada riwayat-riwayat sebelumnya. Makanya nanti kan ada pengawas ketenangan kerjaan. Yang kemudian punya data," Jelas Yassierli.
Perusahaan yang diadukan akan dipanggil dan diperiksa oleh Kemnaker. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pemanggilan, nota pemeriksaan I dan II, hingga pemberian rekomendasi sanksi.
"Jadi akan dipanggil perusahaannya, (dilakukan verifikasi. (Kemudian) Keluar nota pemeriksaan I, nota pemeriksaan II, nanti lanjut kepada rekomendasi kita terhadap perusahaan tersebut," pungkas Yassierli.
Kemnaker juga mengerahkan1.490 pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memverifikasi laporan pengaduan terkait THR. Setelah verifikasi selesai, pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.ntung Besar?
Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada era 1950-an sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Kebijakan ini berawal dari inisiatif Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951, yang saat itu memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran.
- Nikmati Diskon Ramadhan di BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H, Sembako Murah Menanti!
- Demi Ketahanan Pangan, Pupuk Indonesia Optimalkan Kapasitas Produksi
- Bisnis Kosmetik Kian Berkembang, Binaan BRI Nikmati Lonjakan Omzet
Tujuannya untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hari raya. Kebijakan ini kemudian berkembang dan mulai diterapkan di berbagai sektor, termasuk perusahaan swasta, sebagai bagian dari kesejahteraan tenaga kerja.
Seiring waktu, THR menjadi hak normatif bagi pekerja di Indonesia. Pemerintah mengatur pemberian THR melalui peraturan ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayar THR minimal satu kali gaji bulanan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional. Saat ini, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan tetapi juga simbol penghargaan terhadap tenaga kerja serta upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 27 Mar 2025