Sejak 2023, Pemkot Semarang Tunggak Bayar Sewa Lahan Relokasi Pedagang Barito Baru di MAJT

SetyoNt - Selasa, 13 Mei 2025 23:12 WIB
Sejak 2023, Pemkot Semarang Tunggak Bayar Sewa Lahan Relokasi Pedagang Barito Baru di Kawasan MAJT. (Jatengajaja.com/Ist)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tunggak membayar sewa lahan 2,5 hektare untuk relokasi ratusan pedagang Barito Baru di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Sekretaris Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang (MAS), Drs H Ahyani mengatakan, Pemkot Semarang menunggak membayar sewa lahan tersebut sejak 2023, 2024, hingga Mei 2025.

“Pada 2018 hingga 2022, pembayaran sewa lahan berjalan lancar. Namun, sejak 2023 Pemkot Semaraang tidak bayar sewa lahan itu hingga sekarang,” katanya, Senin 12 Mei 2025.

Menurut Ahyani, Yayasan Nadzir Wakaf Banda MAS pada 2023 sudah melayangkan surat ke Pemkot Semarang agar ada kejelasan perjanjian dan pembayaran sewa lahan, tapi tak ada tanggapan.

Pembayaran mestinya sudah dilakukan pada 2023 dan 2024. Namun, Pemkot Semarang tak ada kejelasan sampai sekarang.

"Awal 2025 kami juga sudah rapat dengan dinas terkait. Ada yang minta apraisal baru. Kami siap dan sudah kami biayai apraisal baru dengan nominal sewa yang lebih tinggi dari harga sewa tahun sebelumnya," kata Ahyani.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva menyampaikan, belum menerima informasi resmi dan lengkap terkait hal tersebut.

Dia mengaku, memang pernah ada komunikasi secara lisan dari pihak pengurus Yayasan Nadzir Wakaf Banda MAS mengenai tunggakan tersebut.

Namun, ia menegaskan perlunya laporan resmi secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti secara formal sesuai prosedur.

“Kalau ada tunggakan atau hal-hal lain, jangan hanya disampaikan secara lisan, tapi dibuatkan secara tertulis. Dengan begitu, saya bisa koordinasikan dengan pihak terkait,” ujarnya.

Terkait lahan tersebut, para pedagang Barito Baru mendesak Pemkot agar segera menyelesaikan proses relokasi mereka dari kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ke Pasar Dargo.

Desakan ini muncul lantaran kontrak sewa lahan di kawasan MAJT akan berakhir pada Desember 2025, sementara kepastian relokasi belum sepenuhnya tuntas.

Ketua Paguyuban Pedagang Barito Baru, R Yulianta mengatakan, relokasi ke kawasan MAJT dilakukan pada 2017-2018 atas inisiatif Pemkot Semarang yang saat itu menyewa lahan dari pengelola MAJT.

“Sejak 2022, pihak MAJT sudah melayangkan teguran kepada kami terkait status sewa lahan. Teguran itu juga sudah diketahui Pemkot Semarang. Tapi sampai 2023 tidak ada realisasi pembayaran,” ujar Yulianta.

Puncaknya, pada 2024 pihak MAJT kembali mempertanyakan status para pedagang. Akhirnya, Pemkot melalui Dinas Perdagangan menyatakan akan membayar sewa hingga akhir 2025, sekaligus menandai batas waktu keberadaan para pedagang di kawasan tersebut. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS