Sadis, Mahasiswi di Tegal Sedang Hamil Dibunuh Sang Kekasih
Tegal, Jatengaja.com - Mahasiswi di Kebupaten Tegal, berissial N, 19, meregang nyawa, setelah dibunuh sang kekasih secara sadis dengan dipukul bagian kepala dan dicekik lehernya.
Tidak hanya itu, mayat N yang sedang hamil enam bulan juga dibuang begiru saja disaluran irigasi sawah Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Jumat (4/3).
Anggota Polres Tegal yang melakukan penyelidian kasus pembunuhan sadis terhadap mahasiswi N dalam waktu singat berhasil meringkus pelaku yakni AS, 29 yang juga kekasih korban.
- Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 adalah Peristiwa Kolektif Libatkan Banyak Orang
- Sensasi Jembatan Gantung dan Gondola di Girpasang Klaten, Buat Penasaran Wisatawan
- Garudafood Catatkan Laba Bersih Selama 2021 Senilai Rp492,53 Miliar
“Pelaku AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal. AS adalah kekasih korban,” kata Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam rilis, Senin (7/3).
Menurut Arie, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya N yang tengah hamil enam bulan ini, karena korban terus mengejar untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan.
Tak hanya itu, tersangka juga merasa sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.
Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
“Di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik. Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh AS,” ujar Kapolres Tegal.
Tersangka AS merupakan seorang pengepul rongsok ditangkap beserta barang barang bukti sepeda motor Yamaha yang dikendarai bersama korban.
“Tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Kapolres Tegal. (-)