Rumusan UMK Kota Semarang Masih Digodok

Sulistya - Rabu, 17 November 2021 10:49 WIB
Kepala Disnaker kota Semarang, Sutrisno (dok/Semarangkota.go.id )

Semarang, Jatengaja.com – Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Semarang masih terus menggodok penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kepala Disnaker, Sutrisno menuturkan, pihaknya mengaku sudah melakukan pertemuan sekaligus rapat terkait perumusan UMK ini dengan dewan penguhapan Kota Semarang.

Koordinasi juga telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bagaimana penerapan UMK yang sehat di Semarang.

"Intinya kami berharap pengusaha dan pekerja ini sama-sama bahagia," tuturnya.

Menurutnya, rumusan UMK di Kota ATLAS tersebut menunggu data dari BPS. Data yang dibutuhkan, kata dia, terkait pertumbuhan ekonomi, besarnya inflasi, dan lain sebagainya.

"Nanti kalau sudah keluar, akan kita kaji secapatnya. Lalu kita setorkan ke Pak Wali kemudian ke Gubernur," katanya dikutip dari laman Semarangkota.go.id.

Adapun konsultasi terkait harga, kebutuhan pekerja, kualitas hidup layak dan lainnya dengan BPS pun telah dilakukan dengan BPS Kota. Terkait aspirasi bersaran yang dituntut dari buruh meminta agar upah yang didapatkan bisa cukup.

"Sudah ke BPS Kota juga terkait harga, data-data tentang inflasi, kebutuhan pekerja dan lainnya ini yang kami butuhkan dari BPS. Besaran usulan belum bisa kita ajukan karena masih berproses," katanya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS