Realisasi Pendapatan Pajak Air Permukaan di Jateng Dalam Tiga Tahun Terakhir Melonjak
Semarang, Jatengaja.com - Realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan Jawa Tengah (Jateng) dalam tiga tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, sehingga menarik perhatian anggota DPRD Sumatera Barat.
Berdasarkan data Badan Pengalola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan pajak air permukaan menunjukkan tren meningkat pada tahun 2023 senilai Rp17,05 miliar naik menjadi Rp18,99 miliar pada 2024.
Sedangkan hingga September 2025 telah mencapai Rp15,56 miliar, yang diperkirakan realusasi penerimaan pajak air permukaan sampai akhir tahun akan melampaui penerimaan 2024.
- Dorong Pemerataan Hunian Layak, BRI Aktif Perluas Kredit Program Perumahan
- Pekerjaan Perbaikan Jalan Weleri-Patean Kendal Senilai Rp13 Miliar Telah Capai 76,44 Persen
- Kegiatan Mageri Segoro 2025, Pecahkan Rekor MURI Penanaman Mangrove Serentak Terbanyak
- Ketua JKSN Jateng Sebut Tayangan Trans 7 yang Lecehkan Kiai Berpotensi Langgar UU Penyiaran
- BRI Buktikan Kualitas Pelayanan Prima dengan Raihan Penghargaan 1st Runner Up di The Best Contact Center Indonesia
“Realisasi pendapatan dari Pajak Air Permukaan memberikan kontribusi sebesar 0,19 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno saat menerima kunjungan anggota DPRD Sumatera Barat di kompleks kantor Gubernur di Semarang, Kamis 16 Oktober 2025
Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan air permukaan adalah PDAM sebesar 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan Lain-lain 15,7%.
Kunjungan DPRD Sumatera Barat dipimpin wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman untuk belajar mengenai cara menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan.
Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain.
DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan.
"”edatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP," kata Evi Yandri. (-)