Realisasi Investasi di Jateng Triwulan I Tahun 2025 Capai Rp21,85 Triliun, Didominasi PMA
Semarang, Jatengaja.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah menyebutkan realisasi investasi pada triwulan I tahun 2025 mencapai senilai Rp21,85 triliun, dengan menyerap 97.550 tenaga kerja.
Kepala DPMPTSP Jawa Tengah (Jateng), Sakina Rosellasari menyatakan, angka realisasi investasi triwulan I ini mengalami kenaikan Rp4,29 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, yakni Rp17,56 triliun.
“Realisasi investasi triwulan I tahun 2025 terdiri atas penanaman modal asing (PMA) sebesar 64 persen senilai Rp14,08 triliun dan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 36 persen senilai Rp7,7 triliun,” katanya dalam evaluasi kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2024 Provinsi Jateng di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu 14 Mei 2025 .
- BRI Fellowship Journalism 2025, 45 Jurnalis Siap Lanjut Studi S2
- Dana Hibah APBD Jateng Senilai Rp125,2 Miliar Diperuntukan untuk 1.248 Ormas
- 17 Tahun Mengabdi, Ini Perjalanan Inspiratif SRC Bersama UMKM
- Transformasi Ekonomi Bersama BRI di Tengah Semangat Hari Kebangkitan Nasional
- Penerimaan Pajak Turun, Presiden Prabowo Akan Mulai Bersih-Bersih Kemenkeu, DJP dan DJBC
Menurut Sakina, untuk lima besar realisasi sektor investasi di Jateng pada Triwulan I tahun 2025 adalah industri tekstil (Rp2,66 triliun), industri barang dari kulit dan alas kaki (Rp2,51 triliun), industri karet dan plastik (Rp2,45 triliun), industri makanan (Rp1,97 triliun), serta perumahan, dan Kawasan industri perkantoran (Rp1,83 triliun).
“Investasi pada triwulan I ini mampu menyerap sebanyak 97.550 tenaga kerja serta penambahan jumlah proyek sebanyak 20.431,” ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin mengatakan, capaian realisasi investasi sudah baik dan harus terus ditingkatkan, terutamanya dalam membangun komunikasi dan kolaborasi antardinas.
“Verifikasi dan validasi perijinan usaha harus dilakukan dengan disiplin sesuai regulasi. Jangan sampai izin usaha yang terbit, menimbulkan keresahan di masyarakat. Baik di bidang pariwisata, hiburan, industri, pertambangan dan lainnya,” katanya.
Pada bidang pariwisata, Taj Yasin memberi masukan supaya verifikasi izin restoran/perhotelan mencakup aturan mengenai informasi makanan halal (halal food), dan non halal.
“Kalau di Indonesia bisa dijelaskan informasi non halal corner, maka akan lebih jelas terkait pariwisata ramah muslim,” katanya. (-)
.