Presiden Jokowi Beri Izin Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang, Ini Syaratnya
Jakarta, Jatengaja.com - Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti film, lagu, hingga konten YouTube menjadi jaminan utang lembaga keuangan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP No 24 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank dapat menggunakan produk kekayaan intelektual yang bersangkutan sebagai objek jaminan utang.
Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa objek jaminan utang dalam hal ini berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan dikelola baik oleh sendiri atau sudah dialihkan haknya kepada pihak lain.
- Presiden Jokowi Beri Izin Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang, Ini Syaratnya
- Kemenag Kerja Sama LPDP Berikan Kuota 10.000 Beasiswa Pendidikan Profesi Guru
- Harga Hyundai Stargazer Mulai Rp243,3 Juta, Berikut Spesifikasinya
- Permintaan Tinggi, Hyundai Akan Tambah Produksi Mobil Listrik IONIQ 5
- Pinjol Hanya Boleh Akses Camera, Mikrofon, Dan Lokasi
- Pelaku Industri Fintech Siap Penuhi Ketentuan Peraturan Baru OJK
Terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 untuk memudahkan pelaku di industri ekonomi kreatif untuk bisa mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau nonbank.
Sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 adalah yang lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang bentuknya bisa berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Menurut Sandiaga Uno, dalam mengajukan pinjaman berbasis kekayaan intelektual, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu proposal pembiayaan, kepemilikan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
"Selanjutnya, bank atau lembaga nonbank akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang," tutur Sandiaga dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli 2022 dilansir dari Jogjaaja.com jaringan Jatengaja.com. (-)