Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang

SetyoNt - Senin, 13 April 2026 22:51 WIB
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang. (internet)

Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025.

“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Himawah di Mapolda Jateng di Semarang, Senin 13 April 2026.

Selain itu, lanjut ia, ditemukan pula indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut,” ujar Himawan.

Pengungkapan ini, lanjut ia, merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring.

“Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,”ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menjelaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” katanya.

Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah komitmen untuk terus menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS