Polda Jateng Bekuk Komplotan Gendam Lintas Provinsi Telah Meraup Uang Korban Rp3 Miliar
Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk komplotan gendam yakni penipuan dengan menggunakan ilmu hitam untuk memperdaya korbannya, lintas provinsi.
Komplotan gendam ini telah meraup uang Rp3 miliar dari para korban tersebar di beberapa provinsi yakni, Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur), dan Bandung (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).
Keenam orang tersangka masing-masing, Nana Suryana warga Bekasi Kota, Thjia Djuk Fung warga Pademangan Jakarta Utara, Lie Sian Nie warga Pontianak, Agustina warga Penjaringan Kota Jakarta Utara, Daryono warga Watukumpul, Pemalang, dan Parsinah alias Nana warga Leksono, Kabupaten Wonosobo.
- Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021 Izinkan Penerbangan dari Indonesia, Tapi Umroh Belum Berangkat
- Legenda Formula 1, Frank Williams Meninggal Dunia
- Kendaraan Listrik DFSK Gelora E Diuji Coba DAMRI
Dari tangan tersangka, disita barang bukti uang tunai tunai senilai Rp110 juta, uang dolar 25 lembar, emas batangan, ponsel, baju-baju tersangka, buku tabungan, paspor, dan tujuh kartu ATM.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, para tersangka ditangkap di tiga kota berbeda, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Batam.
“Tersangka telah beraksi di Medan, Surabaya, Bandung, dan terakhir di Semarang,” katanya didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (30/11).
Djuhandhani menjelaskan, tersangka ditangkap setelah melakukan aksi penipuan gendam pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT dengan modus pura-pura menanyakan obat herbal kepada korban bernama Harjati warga Jalan Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal Kecamatan, Candisari Kota Semarang
Kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. Di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu pelaku TDF yang mengaku sebagai cucu tabib yang bisa membantu mengatasi masalah korban.
Pelaku TDF menelpon NS yang mengaku sebagai tabib yang bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban.
Setelah itu korban bersama AT dan DY mendatangi rumah korban di Jalan Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal Kecamatan, Candisari Kota Semarang untuk mengambil uang tunai dan emas diserahkan kepada pelaku.
Pelaku lain,TDF kemudian memberikan bungkusan yang telah disiapkan yakni dua botol air mineral, garam tiga bungkus, dan satu buah tisu.
Korban mengalami kerugian Rp110 juta, uang dolar 25 lembar, emas berbagai ukuran dan di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian senilai Rp500 juta
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara,” ujarnya. (-)