PGSI Minta Mendikdasmen Juga Naikan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta Jadi Rp2 Juta Per bulan
Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti akan menaikkan kesejahteraan guru dimulai pada awal tahun 2025.
Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) meminta agar Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menaikkan kesejahteraan terhadap guru swasta.
Pembina PB PGSI H. Muh Zen Adv, S.Ag, M.Si menyatakan, memberikan apresiasi atas rencana pemerintah melalui Mendikdasmen akan menaikkan kesejahteraan guru dimulai pada awal tahun 2025.
- Hadapi Final Piala Asia U20 Tahun 2025, Indra Sjafri Panggil 2 Pemain Naturalisasi Ikuti TC di Bali
- Bantu Masyarakat Lebih Terlindungi, BRI Kolaborasi dengan Ombudsman Tingkatkan Layanan Pengaduan
- RSUD dr Moewardi Solo Sukses Lakukan Fetoskopi Laser Ablasio Janin Kembar
- Dorong UMKM Bersertifikat Halal, BRI dan LPPOM MUI Beri Pendampingan Langsung
- Telkom Tutup Kuartal III 2024 dengan Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp112,2 Triliun
Karena rencana tersebut membuktikan janji tim pemenangan Capres Prabowo-Gibran untuk memberikan tambahan kesejahteraan guru sebesar Rp2 juta per bulan kepada semua guru mulai bulan Oktober 2024.
“Kami mengingatkan Mendikdasmen karena dalam pernyataan tidak memasukkan guru swasta dalam skema peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2025,” katanya dalam keterangan tertulis di Semarang, Kamis 31 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan skema yang diajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN, terutama yang sudah bersertifikasi. Baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer.
Untuk itu, lanjut Muh Zen, PGSI sebagai organisasi profesi guru yang mewadahi guru-guru sekolah swasta di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan madrasah swasta dibawah Kementerian Agama meminta agar Mendikdasmen juga memasukkan guru swasta dalam skema peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2025.
Jika Mendikdasmen tidak memberikan hak yang sama kepada guru-guru swasta untuk memperoleh penambahan kesejahteraan berpotensi diskriminatif terhadap guru-guru swasta, melanggar konstitusi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Karena guru swasta mempunyai hak yang sama secara konstitusional atas kesejahteraan yang diberikan oleh negara/pemerintah
“Menuntut Mendikdasmen agar tetap menjaga konstitusi dan tidak diskriminatif terhadap guru swasta dengan cara memberikan hak yang sama kepada guru-guru swasta untuk memperoleh kesejahteraan sebesar Rp2 juta per bulan sebagaimana janji Presiden RI,” ujar Muh Zaen yang juga ketua Pengurus Wilayah PGSI Jateng. (-)