Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Informasi LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi akan Gantikan Gas Melon
Jakarta, Jatengaja.com - PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi produk LPG 3 kg pink nonsubsidi, yang disebut-sebut akan menggantikan LPG 3 kg subsidi atau dikenal dengan gas melon.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, beredarnya informasi adanya produk LPG 3 kg pink akan gantikan LPG 3 kg subsidi tidak benar.
“Adanya informasi tersebut tidak benar, karena produk Bright Gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” kata Heppy, menanggapi beredarnya rumor mengenai produk LPG 3 kg pink nonsubsidi dilansir dari Infopublik.id, Senin 3 Februari 2025.
- Bangun Ekosistem Digital yang Aman, Telkom dan Thales Jalin Kemitraan
- Empat Rempah Ini Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan
- Simak, 7 Rekomendasi Wisata di Kabupaten Semarang
- Buat Geger, Google Salah Tampilkan Data Nilai Tukar Dollar ke Rupiah Jadi Rp8.170
- Djoko Setijowarno Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo, Minta Anggaran Subsidi Transporasi Jangan Dipangkas
Heppy menyatakan foto yang beredar terkait tabung LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright Gas) kemungkinan besar diambil pada tahun 2018, saat Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg.
“Itu foto saat uji pasar, sepertinya foto itu dari 2018," kata Heppy menanggapi spekulasi yang berkembang.
Pada awal 2018, Pertamina memang melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di dua kota, yaitu Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan Surabaya sebanyak 1.000 tabung.
Namun, produk Bright Gas ukuran 3 kg tidak pernah dipasarkan secara resmi dan saat ini, Bright Gas hanya tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru, dan tetap memahami bahwa Bright Gas 3 kg tidak dipasarkan sebagai pengganti gas melon subsidi
Pernyataan ini dilontarkan Pertamina setelah munculnya pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengungkapkan rencana untuk mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2025, dan telah memicu ramainya diskusi di media sosial mengenai keberadaan produk Bright Gas 3 kg nonsubsidi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengimbau kepada pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi.
"Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," jelas Yuliot. (-).