Penerapan ETLE Polda Jateng Ikut Dongkrak Pencapaian Pendapatan Daerah Jateng 115%
Semarang, Jatengaja.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dilakukan Polda Jawa Tengah ikut mendongkrak pencapaianpendapatan daerah Jawa Tengah 115%.
Direktorat lalu lintas Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mendirikan posko ETLE untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya di seluruh wilayah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menyatakan, sejak ETLE diberlakukan efetif pada 2 Januari 2022, telah menindak 90.524 pelanggaran lalu lintas.
- Musim Hujan, 5 Produk ini Laku Keras di Tokopedia
- Disiapkan Kredit Ringan bagi Korban Kebakaran Relokasi Pasar Johar
- Telkom Fokus Akselerasi Terwujudnya Inklusi Digital
“Pemberitahuan pelanggaran secara elektronik dan pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA,” katanya kepada Plt Kepala Bapenda Jateng dan Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Semarang yang berkunjung ke Kantor Ditlantas Polda Jateng, Jumat (4/2).
Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran lalu lintas di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.
Segala bentuk pelanggaran lalu liantas sudah dicapture dan foto, kemudian dilakukan konfirmasi dan validasi kepada pelanggar.
“Sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, paling banyak Polrestabes Semarang sebanyak 3.786 pelanggaran,” ujarnya.
Jenis pelanggaran terbanyak, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Peni Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.
“Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di bulan Januari yang targetnya Rp386 miliar, telah tercapai Rp487 miliar atau 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” katanya.
Peni menambahkan akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait, untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan
“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” ungkapnya
Sementara, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Jahja Joel Lami menyatakan dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja
“Dampak dari sistem yang digagas Pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya,” katanya. (-)