Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Tunggakan Pajak, Serta Gratiskan Bea Balik Nama

Sulistya - Kamis, 08 September 2022 08:16 WIB
Ilustrasi insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, dan juga gratis bea balik nama kendaraan bermotor. (dok/jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat, ada sekitar 1.475.205 objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.

Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September 2022, sampai 22 November 2022.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata gubernur.

Dikatakan, balik nama kendaraan bermotor biasanya rumit. Bahkan, tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk “nembak”, agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Inilah kesempatan masyarakat. Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.

Insentif diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

“Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah. Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. In Sya Allah kita akan layani dengan baik,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS