Pemprov Jateng Anggarkan Rp6,02 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu

SetyoNt - Senin, 09 Maret 2026 22:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (dua dari kiri) menyatakan akan memberikan THR kepada puluhan ribu PPPK. (dok. Pemprov Jateng )

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan anggaran Rp6,023 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan kerja provinsi.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) direncanakan akan diberikan pada 13 Maret 2026.

"Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan THR kepada PPPK paruh waktu,” katanya pada rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang Senin, 9 Maret 2026.

Pemberian THR, lanjut Luthfi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu, tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

“Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang. Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar,” ujar Luthfi.

Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya tidak mendapatkan," ungkapnya.

Terkait pembayaran THR, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR.

Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di Semarang dan enam wilayah Satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Untuk itu masyarakat yang bermasalah dengan THR, atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko tersebut. Setelah itu petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi). (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS