Pemkab Temanggung Hapus Denda PBB

Sulistya - Jumat, 02 September 2022 07:07 WIB
Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung. (dok/jatengprov.go.id)

Temanggung, Jatengaja.com – Guna mendorong wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar segera melakukan pembayaran pajaknya, Pemerintah Kabupaten Temanggung memberlakukan penghapusan denda administratif.

Wakil Bupati Temanggung, Heri Ibnu Wibowo mengatakan, penghapusan denda dimulai 1 Agustus hingga 31 September 2022.

“Jangan sampai menunggu di akhir September, gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda,” kata Heri dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung.

Adapun Kepala BPKPAD, Tri Winarno melaporkan, sampai bulan Agustus 2022, realisasi PBB-P2 Kabupaten Temanggung sudah mencapai 80,66 %.

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2022 adalah bulan Juli 2022, akan tetapi selama bulan Agustus sampai dengan akhir September 2022 dilakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang belum membayar.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PBB yang dilakukan oleh Tim Monev BPKPAD pada bulan Juni-Agustus 2022, ditemukan masih adanya uang yang ada di pengepul dan belum disetorkan, SPPT belum didistribusikan, petugas desa belum melakukan pemungutan, serta wajib pajak yang sulit ditemui. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS